Hukum Bayar Fidiah Bagi Orang yang Sudah Meninggal
Milwamedia.com, Bandung- Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Al-Hikmah mengadakan pengajian dengan tema "Hukum Membayar Fidiah Bagi Orang yang Sudah Meninggal." Acara ini dihadiri puluhan jama'ah dari warga lingkungan sekitar panyileukan yang di laksanakan pada hari Sabtu (01/06/2024).
Ustaz Cecep mengingatkan kita akan pentingnya membayar fidiah, khususnya bagi orang yang sudah meninggal ketika semasa hidupnya ia mempunyai kewajiban yang belum terpenuhi.
"Kewajiban yang harus di bayar oleh orang yang sudah meninggal seperti di masa hidupnya ia meninggalkan salat, maka salatnya harus di bayar, nah membayarnya bisa dengan dua cara, pertama di wakilkan oleh ahli warisnya dan kedua membayar fidiah dengan cara memberi beras kepada fakir miskin sebanyak 1 liter." Ucap Ustaz Cecep.
Dalam ceramahnya, ustaz cecep berbicara terkait mewakilkan atau membayar fidiah terhadap orang yang sebelum meninggalnya mempunyai penyakit Amnesia semasa hidupnya sampai lupa akan kewajibannya.
"Tidak wajib mewakilkan atau membayar fidiah terhadap orang amnesia/pelupa, karena salah satu syarat sah salat mempunyai akal." Ucap Ustaz Cecep.
Kegiatan pengajian ini di rutinkan dalam setiap hari sabtu oleh DKM Al-Hikmah yang diisi oleh Ustaz Cecep. Semoga harapan kedepannya para jamaah bisa mengajak warga sekitar panyileukan bahkan desa lainnya untuk ikut serta dalam pengajian ini dan memberikan manfaat bagi semuanya.
Reporter: M Jimmi Alimin Mursyid
Posting Komentar untuk " Hukum Bayar Fidiah Bagi Orang yang Sudah Meninggal"